Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bakal Dalami Soal Rencana Pemberian Rp100 Juta ke Dirjen Perkeretaapian

KPK bakal mendalami informasi terkait dengan rencana pemberian dana ke pejabat tinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi terkait dengan rencana pemberian dana ke pejabat tinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya Direktur Jenderal Perkeretaapian. 

Informasi itu didapatkan dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jalur kereta api. 

Kesaksian Bernard didengarkan pada persidangan untuk terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Kamis (20/7/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

"Pada proses penyidikan yang masih berjalan, kami pastikan informasi tersebut juga akan didalami lebih lanjut," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Untuk diketahui, Bernard merupakan satu dari 10 tersangka yang ditetapkan oleh Kemenhub terkait dengan kasus suap proyek jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Penetapan tersangka merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) April 2023 lalu. 

Sampai dengan saat ini, jaksa KPK telah melimpahkan berkas penyidikan untuk tiga tersangka ke pengadilan. Tiga tersangka yang sudah dibacakan dakwaannya itu yakni mantan Direktur Utama PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM) atau KAI Properti Yoseph Ibrahim, Vice President (VP) KAI Properti Parjono, dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. 

Terkait dengan terdakwa Dion Renato Sugiarto, jaksa KPK mendakwanya memberikan suap sebesar Rp18,9 miliar kepada Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dan PPK BTP Kelas I Semarang Bernard Hasibuan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper