Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor ke KPK, Harta Wakapolri Komjen Agus Andrianto Rp18,9 Miliar

Total harta kekayaan Wakapolri Komjen Agus Andrianto yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp18,9 miliar. 
Wakapolri Agus Andrianto / Antara
Wakapolri Agus Andrianto / Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakapolri Komjen Agus Andrianto. 

Pada LHKPN periode 2022 yang dilaporkannya itu, Agus tercatat masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Total harta kekayaan yang dilaporkannya itu Rp18,9 miliar. 

Dari Rp18,9 miliar itu, harta kekayaan Agus sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan dengan total Rp16,4 miliar. Terdapat 19 aset tanah dan bangunan hasil sendiri yang dilaporkan dan berlokasi di Jakarta Selatan, Bandung, Medan, serta Tangerang. 

Kemudian, dia melaporkan dua mobil dengan total nilai Rp650 juta. Dua mobil itu yakni Toyota Alphard 2019 dan Toyota Kijang Innova 2016. 

Lalu, Wakapolri yang baru saja dilantik itu turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp685 juta, surat berharga senilai Rp900 juta, serta kas dan setara kas Rp255,4 juta.

Adapun berdasarkan penelusuran Bisnis di situs elhkpn.go.id, Agus tercatat sebelumnya telah menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali ketika menjadi Kepala Bagian Resmob Bareskrim pada periode 2011 dan Kapolres Metro Tangerang pada 2008. 

Total nilai harta yang dilaporkannya yakni Rp1,23 miliar pada 2008 dan Rp2,7 miliar pada 2011. 

CATATAN YLBHI

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti LHKPN Agus Andrianto yang saat ini masih menjadi Kabareskrim Polri.  

YLBHI menilai kurangnya kepatuhan Agus dalam melaporkan harta kekayaannya itu sebagai upaya untuk menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya.  

"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya," tulis YLBHI dikutip Senin (22/5/2023). 

Namun demikian, KPK menilai bahwa wajib lapor pada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Mahkamah Agung (MA) kini semakin patuh dalam manyampaikan LHKPN. Sebelumnya, lembaga antirasuah mencatat ada sekitar 700 wajib lapor di Polri belum menyampaikan LHKPN kepada KPK per Mei 2023. 

Padahal, untuk periode pelaporan 2022 sudah melewati batas akhir (deadline) pada akhir Maret 2023. 

"Sekarang sudah jauh membaik kok habis saya ke Irwasum Polri bulan lalu. Dari 720, sekarang mungkin tinggal 30 apa 40 dan itu juga yang sudah mau pensiun. Jadi sudah tidak ada tindak lanjut dari Polri, yang belum itu Kejaksaan, saya mau cek lagi," ucap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, dikutip Kamis (20/7/2023).

Pahala juga mengatakan bahwa sudah memberikan akses kepada baik Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara (Itwasum Polri), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), untuk melihat kepatuhan LHKPN para wajib lapor di lembaga masing-masing.  

"Mereka tiga-tiganya sekarang kita kasih akses langsung untuk melihat anggotanya masing-masing. Lihat saja anggotanya masing-masing, kalau ada yang mencurigakan kasih tahu KPK, nanti kita bantu," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper