Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah sepak terjang Komjen Agus Andrianto yang ternyata pernah menangani kasus Ahok dan Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah menunjuk Komjen Pol. Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Penunjukan Komjen Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1339/VI/KEP./2023 yang diterima wartawan pada Senin.
Komjen Agus Andrianto memang bukan nama baru. Ia pernah ikut menangani beberapa kasus besar yang menyita perhatian masyarakat tanah air.
Misalnya adalah kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok beberapa waktu lalu.
Namanya juga beberapa kali muncul saat pihak kepolisian mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga
Asal tahu saja, Komjen Agus merupakan pihak yang berani mengumumkan jika Ferdy Sambo bisa terancam hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
Sepak terjang Komjen Agus Andrianto...