Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penahanan Eks Bupati Mimika Ditangguhkan, KPK: Jangan Kabur!

KPK meminta eks Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tetap kooperatif setelah majelis hakim menanguhkan penahanannya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tetap kooperatif setelah majelis hakim menangguhkan penahanannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri bahkan meminta Omaleng tidak mengulangi pidana, bersikap kooperatif dan tidak kabur.

“Meminta agar para terdakwa dan penasihat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif,” kata Ali dalam keteranganya, Minggu (4/6/2023).

Ali juga meminta kepada Omaleng agar siap dan bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

Dia menambahkan bahwa apabila nanti Omaleng melarikan diri, maka Penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 Miliar.

“Penetapan inipun (penangguhan masa tahanan) dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut,” imbuhnya.

Terakhir, Ali mengharapkan penangguhan tahanan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Eltinus Omaleng.

Seperti yang diketahui, resmi menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) pada Kamis (8/9/2022), setelah ditangkap di sebuah hotel di Jayapura pada Rabu (7/9/2022).

Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Eltinus akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 ssampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada PomdamJaya Guntur," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper