Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penodaan dan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Panji Gumilang akan dipanggil pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB.
“Saudara PG [Panji Gumilang] telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Surat itu dilayangkan setelah Kepolisian menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan ditambah pemeriksaan terhadap 30 saksi, di mana 20 di antaranya merupakan saksi ahli.
“Update terkait penodaan dan penistaan agama atas nama PG, penyidik direktorat pidana umum bareskrim polri melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor Polri,” imbuhnya.
Panji Gumilang terjerat beberapa perkara mulai dari penistaan, penodaan hingga penggelapan dana. Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penetapan status dari pengurus ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memerlukan alat bukti yang lengkap.
Baca Juga
Pasalnya, dalam perkara ini yang menjadi fokusnya bukan kecepatan dari penetapan status tapi bukti-bukti yang saat ini diperlukan untuk kebutuhan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah kecermatan bukan kecepatan.
"Ya saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," kata Sigit.
Adapun, selain perkara penistaan dan penodaan agama, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipidsus) juga tengah mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).