Bisnis.com, JAKARTA - Sidang gugatan Rp1 triliun kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diajukan oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditunda.
Sidang perdana ini mulanya dijadwalkan pada Rabu (26/7/2023) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di ruang sidang Kusumah Atmaja.
Kemudian, berdasarkan pantauan Bisnis kuasa hukum Panji Gumilang sempat hadir dalam persidangan dan disusul oleh Anwar Abbas yang didampingi penasihat hukumnya.
Hanya saja, perwakilan MUI tak kunjung menghadiri persidangan meski sempat sempat diskors selama 20 menit. Adapun, meski Anwar Abbas menjabat sebagai Wakil Ketua MUI, kehadirannya dianggap sebagai tidak mewakili MUI karena digugat secara perseorangan.
Dengan demikian, setelah Hakim Ketua Zulkifli Atjo memutuskan untuk menunda persidangan setelah memeriksa legal standing dari pihak kuasa hukum Panji dan Anwar.
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," kata Zulkifli di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyampaikan untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada Anwar Abbas dan MUI atas kerugian material dan immaterial.
Pasalnya, kata Hendra, kliennya merasa disudutkan dan dihakimi oleh pihak MUI dan Anwar atas dugaan ajaran menyimpang. Singkatnya, Hendra tidak terima terhadap tuduhan-tuduhan yang menyudutkan pihaknya.
"Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 rupiah dan Rp1 triliun atas kerugian material dan imateriel," tutur Hendra beberapa waktu lalu.