Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan pemanggilan terhadap 8 orang saksi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan dari 8 orang sakti yang dipanggil tersebut terdapat 2 anak kandung dari Panji Gumilang yang menjabat sebagai pengurus di Al Zaytun.
"Pertama IP yang menjabat sebagai ketua pengurus YPI dan hubungan dengan PG anak kandung. Kedua saudara APU jabatan sekretaris pengurus YPI hubungan dengan PG adalah anak kandung," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Selain kedua anak Panji Gumilang, 6 saksi lainnya adalah IS yang menjabat jadi bendahara Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), AH pembina anggota I YPI, MJA ketua pengawas YPI.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap MM yang menjabat sebagai pembina anggota dua YPI, MAS pembina anggota 3 dan AS pengurus YPI.
Adapun, Ramadhan menegaskan apabila seluruh saksi tersebut tidak hadir dalam pemanggilan hari ini, maka selanjutnya akan diberikan undangan klarifikasi yang kedua.
Baca Juga
Di sisi lain, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang tercatat sebagai pejabat tinggi di PT Samudera Biru Mangun Kencana pada Rabu (26/7/2023).
"Pertama AFA jabatan komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana hubungan dengan PG adalah anggota, kedua MYR jabatan komisaris utama PT Samudera Biru Mangun Kencana hubungan dengan PG anggota," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penetapan status dari pengurus Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memerlukan alat bukti yang lengkap.
Pasalnya, fokus dalam perkara bukan kecepatan dari penetapan status, tapi bukti-bukti yang saat ini diperlukan untuk kebutuhan hukum yang berlaku.
Sigit menambahkan, kasus yang menjerat Panji Gumilang terdapat berbagai macam mulai dari penistaan, penggelapan, hingga kasus yayasan. Alhasil, data-data yang diperlukan juga harus lebih banyak.
"Bukan ada kekurangan [bukti], kita harus melengkapi, lengkapi itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," imbuhnya.