Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ponpes Al Zaytun, Hari Ini Bareskrim Periksa Saksi Ahli NU hingga Muhammadiyah

Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana baru dalam kasus pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang./Istimewa
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana baru dalam kasus pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli sosiologi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.

"Hari ini sesuai rencana akan dilakukan riksa terhadap saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi dan saksi ahli ITE, Kemenag, MUI, ada dari NU dan Muhammadiyah dan satu lagi yang ditunggu Dirtipidum hasil riksa forensik Polri terhadap barang bukti yang sudah diberikan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan hasil dari laboratorium forensik (labfor), maka selanjutnya pihak Bareskrim bakal melakukan gelar perkara.

"Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, labfor hasilnya sudah keluar penyidik tipidum akan melakukan gelar perkara," tambahnya.

Sementara itu, untuk terduga Panji Gumilang disebut telah dimintai keterangan dan nantinya akan dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saudara PG sudah dimintai keterangan semuanya. Nah nanti setelah PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi," tambahnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama.

Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya.

Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/163/VI/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut diketahui pasal yang disangkakan Pasal 156 a KHUP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper