Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK akan Tagih Kelengkapan LHKPN Pejabat MA, Polri, dan Kejagung

KPK menyebut akan menagih kelengkapan LHKPN dari pejabat wajib lapor dari instansi Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK. JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan menagih kelengkapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pejabat wajib lapor dari instansi Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, LHKPN dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sudah mendekati 100 persen. Namun, LHKPN yang disampaikan masih belum lengkap. 

KPK mencatat bahwa berdasarkan perkembangan terbaru kepatuhan LHKPN, hanya 100 orang wajib lapor dari Mahkamah Agung (MA) yang belum mengumpulan laporan tersebut, sedangkan sebanyak 64 wajib lapor Polri dan 446 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyampaikan LHKPN-nya. 

"Tetapi seperti yang kita bilang kalau sudah selesai kepatuhan, isu berikutnya kelengkapan, yang tidak menyampaikan surat kuasa MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, dan polisi 2.842 orang," jelas Pahala kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (24/7/2023). 

Pahala mengatakan bahwa wajib lapor LHKPN yang sengaja tidak menyertakan surat kuasa berarti tidak ingin diperiksa harta kekayaannya. Namun, biasanya LHKPN yang nihil surat kuasanya sebagian besar lantaran unsur ketidaksengajaan. 

"Kalau dia tidak sengaja, biasanya tidak sengaja, dia kirimkan lupa tanda tangan. Kita klarifikasi, ini kok belum ada tanda tangan buat istri atau anak, dan segera disampaikan itu memang dia tidak sengaja," lanjutnya. 

Untuk itu, kata Pahala, KPK akan menyerahkan daftar nama 2.842 polisi, 1.487 jaksa, dan 889 pegawai MA yang belum lengkap menyertakan LHKPN-nya, ke masing-masing lembaga yang menaungi.

Pasalnya, kelengkapan dokumen LHKPN itu dinilai penting lantaran memudahkan KPK apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut atas laporan yang disampaikan.

LHKPN yang tidak lengkap, atau tidak disertai dengan surat kuasa, akan menyulitkan proses pemeriksaan atau klarifikasi. 

"Kalau yang belum lengkap ini kita belum bisa periksa, karena tidak punya surat kuasa. Kalau cuma [tanggungan] anak tidak apa-apa ya, tetapi kalau anak istri semua belum [disertai kelengkapan datanya], repot kita," tutur Pahala.

Sekadar informasi, KPK merilis data terbaru mengenai tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Pada penarikan data, Senin (24/7/2023), tercatat tingkat kepatuhan oleh MA 94,54 persen, lalu diikuti Kejagung 84,16 persen, serta Polri 82,46 persen.  

Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada tingkat BUMN mencatatkan angka 93,74 persen dengan tingkat pelaporan 99,56 persen, sedangkan tingkat Eksekutif Pusat berada di angka 92,25 persen dengan tingkat pelaporan mencapai 99,18 persen. Adapun, dari 34 jumlah Pemerintah Provinsi, kepatuhan tingkat Pemprov sebanyak 91,78 persen dan pelaporan mencapai 99,36 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper