Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri.
Kasus tersebut berawal dari cuitan Denny terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum (pemilu).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan masih berproses di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya, masih berproses," katanya di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Pria yang telah ditunjuk Kapolri untuk menjadi Wakapolri itu mengatakan bahwa kasus Denny telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Untuk itu, dia telah meminta bawahannya untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut dengan cepat.
Baca Juga
"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan seseorang ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Pelapor tersebut berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023).
Pelapor memerinci bahwa terdapat dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
Alhasil, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tindak Pidana yakni ujaran kebencian (sara), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Di sisi lain, MK bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat tempat dia bernaung dengan dugaan pelanggaran etik profesi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa cuitan Denny sebelumnya soal hakim konstitusi yang bakal mengabulkan sistem pemilu proporsional tertutup tidak benar.
"Kita akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat dia berada. Jadi itu sedang disiapkan mungkin akan dilaporkan biar organisasi advokat menilai apa yang dilakukan Denny itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," katanya id Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Kendati bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat, MK memutuskan untuk tidak melaporkannya ke pihak kepolisian. Beberapa alasan di antaranya yakni sudah ada laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan dugaan kebocoran informasi.
"MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja, toh kami mendengar sudah ada juga yang melaporkan terkait itu. Kalau suatu waktu kami diperlukan [untuk memberikan keterangan], kami akan bersikap kooperatif," tutup Saldi.