Bisnis.com, SOLO - Pihak Lion Air disebut tak terima setelah PN Padang menjatuhkan denda Rp39,9 juta.
Viral maskapai Lion Air didenda Rp39,9 juta oleh PN Padang setelah menghilangkan koper penumpang.
Sebenarnya, kasus koper hilang ini sudah terjadi pada 25 November 2022 lalu. Akan tetapi, kasusnya terus bergulir hingga Juni 2023.
Dari penjelasan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sri Mulyati, menyebutkan, sebelumnya kasus hilangnya koper seorang penumpang Lion Air ini telah ditangani oleh BPSK setelah korban melapor ke BPSK.
"Jadi korban yang bernama Yonnis Fendri melapor ke BPSK, tergugat atau konsumen ini menyebutkan dirinya merasa dirugikan terkait hilangnya koper di BIM (Bandara Internasional Minangkabau)," katanya, Senin (12/6/2023).
Yonis kemudian melaporkan hilangnya koper pada 23 Januari 2023 ke BPSK. Dalam sidang, BPSK menjatuhkan denda Rp39,9 juta kepada pihak Lion Air, akan tetapi mereka tidak terima.
Baca Juga
Lion Air kemudian mengajukan banding ke PN Padang. Tapi tetap saja, hasilnya putusan hakim di pengadilan menyatakan Lion Air didenda senilai Rp39,9 juta.
"Ternyata pihak Lion Air tidak menerima hasil putusan BPSK, lalu kasus ini lanjut ke Pengadilan Negeri Padang, setelah pihak Lion Air mengajukan banding," sebut Sri.
Mengapa Lion Air tidak terima?