Mengapa Lion Air Tak Terima?
Lion Air memiliki alasan yang cukup masuk akal mengapa pihaknya tak terima dengan jumlah denda yang diputuskan PN Pandang.
Dikutip dari situs resmi Lion Air, maskapai tersebut sudah merilis aturan tentang ganti rugi bagasi penumpang yang hilang.
Pada Peraturan Menteri Perhubungan no.77 tahun 2011 pasal 5 & 6 tanggung jawab Maskapai Penerbangan meliputi:
1. Kehilangan Bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per KG dan paling banyak sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per penumpang.
2. Kerusakan Bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenis kerusakan baik dalam bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Lion Air sendiri mengaku siap mengganti rugi sesuai Pasal ayat 1 Permenhub 77/2011, bukan Rp39,9 juta yang ditetapkan PN Padang.
Baca Juga
Sementara yang harus dilakukan pelanggan setia jika mengalami kerusakan bagasi/kehilangan bagasi/bagasi mengalami keterlambatan:
1. Melaporkan permasalahan bagasi Pelanggan setia kepada petugas bagian Barang Kehilangan (Lost & Found) sebelum keluar dari Area Kedatangan.
2. Mendapatkan bukti Laporan dengan mengisi formulir PIR (Property Irregularity Report).
3. Melakukan pengecekan terhadap bagasi bawaan sebelum meninggalkan area Kedatangan.
Di sisi lain, ini bukan kali pertama Lion Air bermasalah dengan koper penumpang.
Banyak ditemukan cuitan di media sosial dari warganet yang mengeluh tentang koper yang rusak setelah naik Lion Air.