Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Menghadap Jokowi, Laporkan Analisis Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud akan menghadap Jokowi untuk melaporkan hasil analisis putusan MK soal jabatan Pimpinan KPK pada siang ini, Jumat (9/6/2023).
Mahfud Menghadap Jokowi, Laporkan Analisis Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Mahfud Menghadap Jokowi, Laporkan Analisis Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bakal menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hasil kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mahfud mengatakan bahwa akan menghadap Presiden hari ini, Jumat (9/6/2023), pukul 14.00 WIB di Istana Negara. Sebelumnya, Presiden menugaskan Menko Polhukam untuk menelaah dan mengkaji lebih lanjut putusan MK tersebut.

“Sudah [selesai pengkajiannya]. Hasilnya sudah dianalisis dan selesai, nanti akan dilaporkan ke Presiden jam 2,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (9/6/2023).

Mahfud juga mengatakan bahwa akan segera mengumumkan hasil telaah dan analisis tersebut kepada publik, setelah menghadap Presiden. Untuk itu, dia belum mau membeberkan seperti apa sikap pemerintah mengenai putusan MK yang dimaksud. 

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi buka suara sejak putusan MK tersebut semakin menuai kontroversi terhadap KPK maupun MK. Apalagi, putusan tersebut diambil hampir bersamaan dengan mengemukanya isu kembalinya sistem Pemilu ke proporsional tertutup.

Kepala Negara mengatakan pemerintah masih mengkaji dan menelaah putusan tersebut, sehingga pemerintah belum menerbitkan Keppres terbaru.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam [Mahfud MD, red]. Ditunggu saja," katanya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Pada kesempatan lain, Mahfud mengatakan bahwa putusan MK bisa ditafsirkan berbeda, sehingga pemerintah masih belum mengambil sikap. Namun demikian, dia menegaskan bahwa putusan MK tak bisa ditolak. 

"Tidak boleh menolak MK. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," terang pria yang pernah memimpin KPK selama 2008-2013 itu. 

Sebagai informasi, dalam amar putusannya pada sidang pleno, Kamis (25/5/2023), MK menyatakan bahwa pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Kemudian, MK turut menyatakan pasal lainnya yakni pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

"Mengadili, mengabulkan, permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper