Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Firli: Putusan MK adalah Undang-Undang

KPK akan menghormati putusan MK terkait dengan perpanjangan jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun.
Ketua KPK KPK Firli Baihuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka kasus suap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022)./Youtube KPK
Ketua KPK KPK Firli Baihuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka kasus suap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022)./Youtube KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun.

Firli mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun dan akan menghormati putusan dari MK.

"Putusan MK adalah undang-undang dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan, karena ada asas yang disebut ius curia novit," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). 

Firli pun irit berbicara soal putusan MK yang mengabulkan gugatan dari koleganya yakni Nurul Ghufron. Seperti diketahui, Ghufron mengajukan peninjauan kembali atas Undang-undang (UU) KPK khususnya terkait dengan batas umur dan periode jabatan pimpinan KPK. 

Ghufron mengatakan bahwa akan memasrahkan pelaksanaan putusan MK itu kepada Presiden. Seperti diketahui, landasan hukum pengangkatan pimpinan KPK diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

Namun demikian, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menyebut putusan MK sudah menjadi hukum final sejak dibacakan pada 25 Mei 2023. 

"Itu sudah menjadi hukum, final, sejak tanggal 25 mei 2023. Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," terangnya, Selasa (6/6/2023).

Untuk diketahui, MK mengabulkan gugatan Ghufron terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK. Melalui putusan tersebut, MK menilai sistem perekrutan pimpinan lembaga antirasuah selama empat tahun membuat kinerja mereka dinilai dua kali oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Oleh karena itu, mekanisme tersebut dinilai bisa mengancam independensi KPK lantaran Presiden dan parlemen bisa memiliki wewenang untuk melakukan seleksi hingga rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan pimpinan KPK. 

"Mengadili, mengabulkan, permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran YouTube MK, Kamis (25/5/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper