Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan kesaksiannya di sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri.
Boyamin menyebutkan sidang dipimpin Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Di hadapan mereka Boyamin sempat menyampaikan bahwa jika Firli terbukti melanggar etik, maka dia harus rela menanggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga, jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi enggak sampai satu jam sudah selesai," kata Boyamin, Selasa (25/8/2020).
Dalam persidangan itu Boyamin memberikan sejumlah data pendukung terkait aduannya. Misalnya, kepemilikan helikopter yang dinaiki Firli.
"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ujarnya.
Sayangnya, Boyamin tidak membeberkan lebih rinci terkait kesaksiannya lantaran sidang digelar tertutup. Namun, dia mengaku bahwa persidangan berjalan adil.
"Jadi ini persidangan fair dan tadi juga diberi kesempatan Pak Firli menanggapi kesaksian saya," kata Boyamin.