Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua aset properti berupa rumah milik mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono. Dua rumah yang sudah disita oleh lembaga antirasuah itu berada di daerah Cibubur dan Jakarta.
"Terkait dengan ini, ada dua [rumah milik Andhi] yang di Cibubur dan di Jakarta. Jadi kita melakukan penyitaan itu tentulah terkait dengan tindak pidana korupsi," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, dikutip Rabu (7/6/2023).
KPK mengatakan bahwa tengah menelusuri seluruh aset yang diperoleh Andhi dan diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Nantinya, aset tersebut bakal disita apabila dikonfirmais merupakan hasil korupsi.
"Kita juga tidak boleh sembarangan misalnya [menyita aset] milik tersangka, tetapi kita harus buktikan bahwa barang itu benar-benar hasil dari tindak pidana korupsi. Kalau barang itu warisan orang tuanya ya tidak boleh juga kita sita," ujar Asep.
Di sisi lain, penelusuran aset itu juga sejalan dengan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi. Seperti halnya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun, kasus yang awalnya merupakan dugaan gratifikasi bakal dikembangkan dugaannya ke pencucian uang.
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga
Seperti diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK belum mengungkapkan secara utuh kontruksi perkara yang menjerat Andhi.
Sebelumnya, Andhi merupakan satu di antara sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal. Seperti halnya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun, klarifikasi atas LHKPN Andhi naik ke tahap penindakan hingga ditetapkan tersangka.