Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (6/6/2023).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).
"Tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di perumahan di Batam, tadi sudah selesai proses penggeledahannya, dan informasi dari teman-teman [penyidik] kemudian diperoleh bukti elektronik yang tentu nanti kami lakukan analisis," terangnya, dikutip Rabu (7/6/2023).
Seiring dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung, Ali mengatakan bahwa penyidik turut menemukan berbagai aset yang diduga dimiliki Andhi. Namun demikian, aset-aset tersebut akan dikonfirmais terlebih dahulu terkait dengan kepemilikannya baru kemudian disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya, dua rumah milik Andhi di daerah Cibubur dan Jakarta sudah disita oleh lembaga antirasuah. Penyitaan dilakukan sejalan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
Namun demikian, penyitaan berbagai aset tersebut tidak hanya bagian dari penyidikan kasus gratifikasi, namun juga akan dikembangkan untuk dugaan pencucian uang.
Baca Juga
"Tentu sekali lagi kami tidak berhenti pada dugaan gratifikasinya tetapi kami tentu terus dalami dugaan tindak pidana pencucian uangnya," terang Ali.
Di sisi lain, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu saat ini belum ditahan oleh KPK. Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menerangkan bahwa penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum resmi menahan Andhi.
"Ditunggu ya. Kita sedang lengkapi," ujarnya secara terpisah.
Seperti diketahui, Andhi yang kini sudah dicopot dari jabatannya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK belum mengungkapkan secara utuh kontruksi perkara yang menjerat Andhi.
Sebelumnya, Andhi merupakan satu di antara sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal. Seperti halnya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun, klarifikasi atas LHKPN Andhi naik ke tahap penindakan hingga ditetapkan tersangka.