Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Pelanggaran Berat 23 Kampus yang Ditutup oleh Kemendikbudristek

Kemendikbudristek resmi mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi di Indonesia pada 25 Mei 2023 karena melakukan pelanggaran.
Ilustrasi wisuda mahasiswa / freepik
Ilustrasi wisuda mahasiswa / freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mencabut izin operasional dari 23 kampus di Indonesia pada 25 Mei 2023 karena melakukan pelanggaran.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan bahwa penutupan itu dilakukan setelah puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) terbukti melakukan pelanggaran administratif berat. 

Pertama, 23 kampus yang dicabut izin operasionalnya sejak 25 Mei 2023 itu terbukti menjalankan pembelajaran fiktif, yang artinya tidak ada proses belajar mengajar nyata yang dilakukan di universitas tersebut. 

Seharusnya, pada proses belajar mengajar di tingkat perguruan tinggi, mahasiswa wajib untuk mengikuti perkuliahan selama 8 semester serta menghadiri setiap pertemuan yang telah dijadwalkan oleh pihak kampus. 

Selama menjalani kuliah selama 8 semester, ada berbagai kegiatan yang juga harus dilakukan oleh mahasiswa, seperti praktik kerja lapangan (PKL), seminar, hingga penelitian tugas akhir (TA). 

Kedua, Lukman mengatakan bahwa penutupan terhadap 23 kampus dilakukan setelah mereka terbukti melakukan praktik jual beli ijazah, yang artinya pihak kampus dapat mengeluarkan ijazah meski tidak ada proses pembelajaran yang dilakukan sebelumnya.

Ketiga, puluhan kampus itu tidak lagi memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan, standar penelitian, serta standar pengabdian kepada masyarakat. 

Keempat, penyimpangan pemberian dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Menurut Lukman, penyelewengan ini terjadi ketika bantuan biaya pendidikan yang seharusnya diterima oleh mahasiswa terpilih setiap bulannya, justru ditahan oleh pihak kampus. 

Seperti diketahui, KIP-K merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik namun mempunyai keterbatasan ekonomi. 

Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa terpilih yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah di mana kampus pilihan berada. 

Untuk kluster 1, mahasiswa akan menerima bantuan sebesar Rp800 per bulan, kemudian Rp950 ribu untuk kluster 2, Rp1,1 juta untuk kluster 3, Rp1,25 juta untuk kluster 4, serta Rp1,4 juta untuk kluster 5. 

Fasilitasi Perpindahan Mahasiswa

Pencabutan izin operasional dari 23 kampus swasta di Indonesia tentu menjadi mimpi buruk bagi civitas akademika di dalamnya. Tak sedikit dari mereka yang kerap mempertanyakan nasibnya usai perguruan tinggi yang menaunginya ditutup. 

Menanggapi hal tersebut, Kemendikbudristek berkomitmen memfasilitasi pemindahan mahasiswa yang berasal dari 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya sejak 25 Mei 2023 itu.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Samsuri mengatakan bahwa fasilitas tersebut memang telah menjadi kewajiban bagi para badan penyelenggara atau yayasan terkait. 

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

“Kementerian dan LLDIKTI akan membantu proses verifikasi dan validasi data, kita ada tim juga bersama dengan kementerian,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023). 

Terkait proses pindah mahasiswa yang terdampak penutupan 23 kampus di Indonesia, Samsuri mengatakan bahwa mereka harus terlebih dahulu mengajukan dokumen persyaratan pindah yang telah ditetapkan LLDIKTI ke PTS pilihannya. 

Adapun, dokumen persyaratan itu terdiri dari kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), formulir pendaftaran mahasiswa baru, daftar hadir mahasiswa, serta bukti pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dari kampus asal. 

Selanjutnya, PTS akan mengirimkan dokumen persyaratan pindah ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui LLDIKTI masing-masing wilayah. 

“Perguruan tinggi penerima itu nantinya akan mengajukan [dokumen persyaratan] ke Kemendikbudristek melalui LLDIKTI untuk diverifikasi dan validasi,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023).

Jika seluruh dokumen persyaratan dapat dibuktikan keabsahannya, maka para pendaftar dinyatakan resmi menjadi mahasiswa baru dari PTS tersebut. 

Kepala LLDIKTI Wilayah IV itu menyebut bahwa pihaknya tidak menetapkan kriteria khusus mahasiswa yang akan diterima oleh PTS baru. 

Menurutnya, setiap mahasiswa dapat diterima selagi PTS yang dipilih memiliki program studi yang relevan dengan prodinya terdahulu. 

“Tidak ada aturan khusus, semua perguruan swasta boleh menerima, yang memiliki prodi yang relevan itu diperbolehkan menerima setiap mahasiswa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper