Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) menjelaskan alur perpindahan mahasiswa yang berasal dari 23 perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup.
Kepala LLDIKTI Wilayah 4 Samsuri mengatakan, proses pemindahan diawali dengan pengajuan dokumen persyaratan pindah dari mahasiswa ke perguruan tinggi swasta (PTS) tujuannya.
Dokumen tersebut terdiri dari kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), formulir pendaftaran mahasiswa baru, daftar hadir mahasiswa, serta bukti pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dari kampus asal.
Selanjutnya, PTS akan mengirimkan dokumen persyaratan pindah ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.
“Perguruan tinggi penerima itu nantinya akan mengajukan [dokumen persyaratan] ke Kemendikbudristek melalui LLDIKTI untuk diverifikasi dan validasi,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023).
Jika seluruh dokumen persyaratan dapat dibuktikan keabsahannya, maka para pendaftar dinyatakan resmi menjadi mahasiswa baru dari PTS tersebut.
Baca Juga
Adapun, Samsuri menyebut bahwa pihaknya tidak menetapkan kriteria khusus mahasiswa yang akan diterima oleh PTS baru. Menurutnya, setiap mahasiswa dapat diterima selagi PTS itu memiliki program studi yang relevan dengan prodinya terdahulu.
“Tidak ada aturan khusus, semua perguruan swasta boleh menerima, yang memiliki prodi yang relevan itu diperbolehkan menerima setiap mahasiswa,” ujar Kepala LLDIKTI Wilayah 4 itu.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek mencabut izin opersional milik 23 perguruan tinggi di Indonesia.
Puluhan kampus swasta itu tersebar di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Surabaya, Medan, Padang, Manado, Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Tasikmalaya, Makassar, Palembang, Bali, hingga Yogyakarta.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional dilakukan setelah puluhan kampus swasta itu terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat dalam dunia pendidikan.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain seperti melaksanakan pembelajaran fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan antar badan penyelenggara yang kemudian menganggu proses pembelajaran di universitas tersebut.