Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 peguruan tinggi di Indonesia.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya itu merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Semuanya swasta, tidak ada perguruan tinggi negeri (PTN),” ujarnya dikonfirmasi Bisnis, Selasa (6/6/2023).
Kendati demikian, Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memerinci nama-nama perguruan tinggi yang baru saja dicabut izin operasionalnya tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik para alumni yang lulus dari perguruan tinggi di atas. Mereka hanya mengungkap sebaran wilayah dari PTS bermasalah itu.
Adapun, Lukman menjelaskan, pencabutan izin operasional 23 PTS di Indonesia dilakukan karena puluhan perguruan tinggi itu tidak lagi memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Baca Juga
Selain itu, menurutnya, sejumlah PTS tersebut juga dinyatakan telah melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Berikut sebaran LLDIKTI wilayah kampus yang ditutup:
- Jakarta: 5 perguruan tinggi
- Bekasi: 2 perguruan tinggi
- Surabaya: 2 perguruan tinggi
- Medan: 2 perguruan tinggi
- Padang: 2 perguruan tinggi
- Manado: 2 perguruan tinggi
- Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
- Bogor: 1 perguruan tinggi
- Bandung: 1 perguruan tinggi
- Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
- Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
- Palembang: 1 perguruan tinggi
- Makassar: 1 perguruan tinggi
- Bali: 1 perguruan tinggi