Bisnis.com, SOLO - Setidaknya lima perguruan tinggi (PT) yang ada di Jawa Barat (Jabar) tutup setelah izinnya dicabut oleh Kemendikbud.
Lima kampus yang tutup itu tersebar di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.
Adapun pencabutan izin itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri, dalam keterangan resminya.
Samsuri menjelaskan bahwa dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ada lima perguruan tinggi (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, ditemukan pula 37 PT yang mesti dilakukan pembinaan. 5 di antaranya akhirnya mendapat sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Pelanggaran tersebut salah satunya disebabkan karena memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.
Baca Juga
Meski tak mengungkap kampus mana saja yang tutup, namun merujuk pada situs pddikti.kemdikbud.go.id, PT yang berstatus tutup yakni:
- STIE Tridharma
- STIMIK Tasikmalaya
- Akademi Kesenian Bogor
- STIKIP Albina
- STIE Tribuana
Sebelumnya, 2 perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) ditutup atau dicabut izinnya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah X.
Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Rahmi mengatakan dua perguruan tinggi yang tutup tersebut yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang.
Keduanya tak diberi izin lagi karena tidak menjalankan dengan baik peran tridharma perguruan tinggi.