Bisnis.com, SOLO - Ada beberapa ciri-ciri kampus yang izin operasionalnya akan dicabut oleh Kemendikbud Ristek.
Belakangan heboh kabar 23 kampus swasta di Indonesia yang izin operasionalnya dicabut oleh Kemendikbud Ristek.
Masalah yang menyebabkan kampus tersebut tak boleh lagi beroperasi adalah penyelewengan KIP, jual beli ijazah hingga pembelajaran fiktif.
Meski demikian, ternyata bukan itu saja yang membuat sebuah kampus pada akhirnya dicabut izinnya oleh Kemendikbud.
Beberapa alasan lainnya adalah karena kampus-kampus tersebut bandel dan tidak kooperatif.
Hal itu disampaikan Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Lukman mengatakan jika Kemendikbud tak serta merta mencabut izin ke-23 PTS tersebut. Sebab sebelumnya, Kemendikbud telah memberikan kesempatan agar PTS itu memperbaiki diri.
"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman seperti dikutip dari Antara.
Andaikata kampus tersebut dengan kooperatif mau memperbaiki kesalahan dalam waktu yang telah ditentukan, maka mereka masih bisa melanjutkan pembelajaran seperti biasa.
Hanya saja, sampai batas waktu yang telah ditetapkan, pihak kampus tidak mengindahkan anjuran yang diberikan Kemendikbud Ristek itu.
"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," ucapnya.
Selain itu, Kemendikbud akan mulai mamantau beberapa kampus yang telah dilaporkan karena melakukan pelanggaran.
Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat. Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Nantinya, LLDIKTI juga akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam pemindahan dosen dan mahasiswa dari kampus yang ditutup tersebut ke kampus baru.