Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan akan membantu proses pemindahan mahasiswa terdampak penutupan 23 perguruan tinggi di Indonesia beberapa waktu lalu, termasuk pengurusan persyaratan yang dibutuhkan.
“Bagi Mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh LLDIKTI [Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi] selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” ujar Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (7/6/2023).
Bukti pembelajaran otentik tersebut antara lain kartu rencana studi (KRS) serta kartu hasil studi (KHS). Selain itu, mahasiswa juga harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan lainnya seperti formulir pendaftaran mahasiswa baru, daftar hadir mahasiswa, kartu tanda mahasiswa, hingga bukti pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dari kampus asal.
Dokumen persyaratan itu, lanjut Lukman, akan diverifikasi oleh LLDIKTI masing-masing wilayah dengan waktu pengerjaan selama 5 hari kerja, sebelum diajukan ke perguruan tinggi tujuan.
Lebih lanjut, Lukman juga menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional dari 23 perguruan tinggi itu dilakukan setelah ditemukan bukti adanya pelanggaran berat, seperti praktik jual beli ijazah dan pembelajaran fiktif.
Dia menyebut bahwa puluhan perguruan tinggi yang ditutup itu seluruhnya merupakan jenis Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kendati demikian, Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memerinci nama-nama perguruan tinggi yang baru saja dicabut izin operasionalnya tersebut.
Baca Juga
Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik para alumni dari perguruan tinggi di atas. Sejauh ini, Kemendikbudristek hanya mengungkap sebaran wilayah dari PTS bermasalah itu.