Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbudristek Siap Bantu Pemindahan Mahasiswa Terdampak Penutupan Kampus

Kemendikbudristek siap membantu pemindahan mahasiswa terdampak penutupan 23 perguruan tinggi di Indonesia beberapa waktu, termasuk pengurusan persyaratannya
Kemendikbudristek Siap Bantu Pemindahan Mahasiswa Terdampak Penutupan Kampus. Ilustrasi wisuda mahasiswa / freepik
Kemendikbudristek Siap Bantu Pemindahan Mahasiswa Terdampak Penutupan Kampus. Ilustrasi wisuda mahasiswa / freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan akan membantu proses pemindahan mahasiswa terdampak penutupan 23 perguruan tinggi di Indonesia beberapa waktu lalu, termasuk pengurusan persyaratan yang dibutuhkan.

“Bagi Mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh LLDIKTI [Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi] selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” ujar Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (7/6/2023). 

Bukti pembelajaran otentik tersebut antara lain kartu rencana studi (KRS) serta kartu hasil studi (KHS). Selain itu, mahasiswa juga harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan lainnya seperti formulir pendaftaran mahasiswa baru, daftar hadir mahasiswa, kartu tanda mahasiswa, hingga bukti pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dari kampus asal.

Dokumen persyaratan itu, lanjut Lukman, akan diverifikasi oleh LLDIKTI masing-masing wilayah dengan waktu pengerjaan selama 5 hari kerja, sebelum diajukan ke perguruan tinggi tujuan.

Lebih lanjut, Lukman juga menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional dari 23 perguruan tinggi itu dilakukan setelah ditemukan bukti adanya pelanggaran berat, seperti praktik jual beli ijazah dan pembelajaran fiktif.

Dia menyebut bahwa puluhan perguruan tinggi yang ditutup itu seluruhnya merupakan jenis Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kendati demikian, Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memerinci nama-nama perguruan tinggi yang baru saja dicabut izin operasionalnya tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik para alumni dari perguruan tinggi di atas. Sejauh ini, Kemendikbudristek hanya mengungkap sebaran wilayah dari PTS bermasalah itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper