Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan bahwa mahasiswa yang kampusnya ditutup dapat mendaftarkan diri secara mandiri ke PTS tujuannya.
Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 Samsuri, tidak ada perguruan tinggi yang secara khusus dipilih oleh Kemendikbudristek untuk menerima setiap mahasiswa yang terdampak.
Dia mengatakan, setiap kampus swasta dapat menerima mahasiswa yang berasal dari 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut selagi mereka memiliki program studi yang relevan dengan prodi terdahulu dari para pendaftar.
Disebutkan bahwa, tidak ada syarat terkait nilai akademik para mahasiswa.
“Tidak ada aturan khusus, semua perguruan swasta boleh menerima, yang memiliki prodi yang relevan itu diperbolehkan menerima setiap mahasiswa,” terang Samsuri ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, hingga Rabu (7/6/2023), Samsuri menyebut bahwa pihaknya tengah memproses perpindahan dari lebih 600 mahasiswa yang dokumen persyaratan pindahnya telah berhasil divalidasi dan verifikasi oleh LLDIKTI.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kemendikbudristek mencabut izin opersional milik 23 perguruan tinggi di Indonesia.
Puluhan kampus swasta itu tersebar di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Surabaya, Medan, Padang, Manado, Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Tasikmalaya, Makassar, Palembang, Bali, hingga Yogyakarta.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional dilakukan setelah puluhan kampus swasta itu terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat dalam dunia pendidikan.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain seperti melaksanakan pembelajaran fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan antar badan penyelenggara yang kemudian menganggu proses pembelajaran di universitas tersebut.