Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

23 Kampus Ditutup, Kemdikbudristek Pastikan Mahasiswa Bisa Pilih Kampus Tujuan

Kemdikbudristek menegaskan bahwa mahasiswa yang kampusnya ditutup dapat mendaftarkan diri secara mandiri ke PTS tujuannya.  
Ilustrasi wisuda mahasiswa / freepik
Ilustrasi wisuda mahasiswa / freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan bahwa mahasiswa yang kampusnya ditutup dapat mendaftarkan diri secara mandiri ke PTS tujuannya.  

Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 Samsuri, tidak ada perguruan tinggi yang secara khusus dipilih oleh Kemendikbudristek untuk menerima setiap mahasiswa yang terdampak. 

Dia mengatakan, setiap kampus swasta dapat menerima mahasiswa yang berasal dari 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut selagi mereka memiliki program studi yang relevan dengan prodi terdahulu dari para pendaftar. 

Disebutkan bahwa, tidak ada syarat terkait nilai akademik para mahasiswa. 

“Tidak ada aturan khusus, semua perguruan swasta boleh menerima, yang memiliki prodi yang relevan itu diperbolehkan menerima setiap mahasiswa,” terang Samsuri ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (7/6/2023).  

Sementara itu, hingga Rabu (7/6/2023), Samsuri menyebut bahwa pihaknya tengah memproses perpindahan dari lebih 600 mahasiswa yang dokumen persyaratan pindahnya telah berhasil divalidasi dan verifikasi oleh LLDIKTI. 

Seperti diketahui, Kemendikbudristek mencabut izin opersional milik 23 perguruan tinggi di Indonesia. 

Puluhan kampus swasta itu tersebar di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Surabaya, Medan, Padang, Manado, Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Tasikmalaya, Makassar, Palembang, Bali, hingga Yogyakarta. 

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional dilakukan setelah puluhan kampus swasta itu terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat dalam dunia pendidikan. 

Pelanggaran yang dilakukan antara lain seperti melaksanakan pembelajaran fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan antar badan penyelenggara yang kemudian menganggu proses pembelajaran di universitas tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper