Bisnis.com, JAKARTA - Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang Teddy akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
“Ketua komisi, Komjen Pol Wahyu Widada selaku Kabaintelkam dengan Wakil Ketua sidang Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, Kadiv Propam Polri yaitu Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan pihak Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja akan menjadi anggota komisi sidang hari ini.
Ramadhan menambahkan sidang etik hari ini juga akan menghadirkan 13 orang saksi. “Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika.
Baca Juga
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman saat membacakan amar putusan, Selasa (9/5/2023).