Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi mengenai rencana sidang etik tersebut.
“Pelaksanaan sidang kode etik Irjen TM dilaksanakan hari ini,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan belum merinci pada sidang kali ini siapa saja yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Teddy Minahasa.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman saat membacakan amar putusan, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga
Majelis memutuskan Teddy terbukti bersalah dan diminta tetap berada di dalam tahanan.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.