Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa mengajukan banding usai divonis seumur hidup dalam perkara narkoba.
Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan perjalanan kasus ini masih panjang. Teddy akan menggunakan hak hukumnya seperti yang telah dijamin dalam undang-undang.
“Udah pasti Banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” ujar Hotman di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Hotman juga menyebut bahwa telah berbicara dengan Teddy Minahasa terkait upaya hukum banding tersebut. Teddy, kata Hotman, juga bingung karena banyak hakim tidak mempertimbangkan pembelaan dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Pertama dia minta banding, kedua dia bingung kenapa kok banyak hal kok tidak dipertimbangkan,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, Hotman juga menyindir majelis hakim yang seakan hanya menjiplak surat replik yang dibacakan oleh Jaksa pada sidang lalu.
Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman saat membacakan amar putusan, Selasa (9/5/2023).
Majelis memutuskan Teddy terbukti bersalah dan diminta tetap berada di dalam tahanan.