Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika.
Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengungkap ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bekas Kapolda Sumatra Barat tersebut. Pertama, Teddy tidak mengakui perbuatannya. Kedua, selalu menyangkal serta berbelir-belit dalam persidangan.
“Ketiga, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika dan merusak nama baik institusi Polri,” kata Sarman di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Sarman juga mengatakan bahwa selain hal tersebut, hal yang memberatkan lainnya adalah Teddy mengkhianati perintah Presiden untuk memberantas narkotika.
Lalu, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait usaha pemberantasan narkotika
Kemudian, untuk hal yang meringankan, Sarman menyebut Teddy tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun.
Baca Juga
“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara,” ucapnya.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut Teddy Minahasadengan pidana mati. “Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," kata JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu.
Atas perbuatannya, Teddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.