Bisnis.com, JAKARTA -Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakin hakim tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya dalam kasus narkoba.
Hotman mengungkapkan hal itu disela persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap perwira tinggi Polri tersebut.
“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin bgt tidak akan hukuman mati,” kata kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Dia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi hakim untuk memvonis mati Teddy Minahasa. Sebab, Teddy merupakan seorang perwira polisi yang memiliki banyak penghargaan sesuai dengan pembelaan sebelumnya.
Hotman juga menegaskan dengan instingnya sebagai pengacara kawakan, Teddy Minahasa tidak akan dihukum mati. “Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati. “Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," kata JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu.
Atas perbuatannya, Teddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.