Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaki Tangan dan Anak Buah Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara!

Majelis hakim memvonis kaki tangan dan anak buah Teddy Minahasa selama 17 tahun penjara.
Teddy Minahasa saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). ANTARA/Walda/am.
Teddy Minahasa saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). ANTARA/Walda/am.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis kaki tangan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman penjara selama 17 tahun.

Selain Linda, hukuman 17 penjara juga dijatuhkan kepada anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara.

Pembacaan amar putusan itu disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Jon Sarman menyebut bahwa Linda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1.

Selain hukuman penjara, Linda  juga dijatuhkan denda sebesar Rp2 miliar. Nantinya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai bahwa Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Kemudian, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Atas perbuatannya, Linda dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Anak Buah Teddy 

Sementara itu, hukuman kurungan 17 tahun penjara juga dijatuhkan kepada AKBP Doddy Prawiranegara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar kepada Doddy. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Lebih lanjut, Jon Sarman menyebut bahwa Dodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Lalu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Sidang tuntutan AKBP Doddy berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Selain penjara 20 tahun, JPU juga menuntut hakim menjatuhkan denda senilai Rp2 miliar rupiah kepada Doddy. AKBP Dody adalah bekas anak buah Teddy Minahasa. Dia telah didakwa bersalah dalam kasus narkoba.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Atas perbuatannya, Doddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper