Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim kembali menunda persidangan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terkait terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Penundaan ini dilakukan karena Luhut tidak dapat hadir dikarenakan masih berada di luar negeri hingga 7 Juni 2023.
“Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Setelah dibacakan hal tersebut, pihak dari terdakwa melihat bahwa dalam kasus ini Majelis Hakim harus bisa mengambil keputusan terkait jalannya persidangan.
Seperti yang diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa terkait Undang-Undang ITE terkait ujarannya kepada Luhut Binsar Panjaitan.
Merujuk pada surat dakwaan keduanya, Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
Tak jauh berbeda, Haris didakwa dengan susunan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.