Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Tidak Hadir, Sidang Fatia-Haris Ditunda Hingga 8 Juni 2023

Penundaan sidang Fatia-Haris dilakukan karena Luhut tidak dapat hadir dikarenakan masih berada di luar negeri hingga 7 Juni 2023
Luhut Tidak Hadir, Sidang Fatia-Haris Ditunda Hingga 8 Juni 2023. Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Luhut Tidak Hadir, Sidang Fatia-Haris Ditunda Hingga 8 Juni 2023. Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim kembali menunda persidangan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terkait terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Penundaan ini dilakukan karena Luhut tidak dapat hadir dikarenakan masih berada di luar negeri hingga 7 Juni 2023.

“Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Setelah dibacakan hal tersebut, pihak dari terdakwa melihat bahwa dalam kasus ini Majelis Hakim harus bisa mengambil keputusan terkait jalannya persidangan.

Seperti yang diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa terkait Undang-Undang ITE terkait ujarannya kepada Luhut Binsar Panjaitan.

Merujuk pada surat dakwaan keduanya, Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP. 

Tak jauh berbeda, Haris didakwa dengan susunan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2)   UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper