Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto meminta maaf dan menegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio.
Karyoto menyebut telah melihat sendiri proses penanganan perkara Mario Dandy yang dilakukan penyidik dan memastikan kabar tentang perlakuan khusus kepada anak Rafael Alun Trisambodo tersebut tidak benar.
“Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” kata Karyoto di Polda Metro, Minggu (28/5/2023) malam.
Karyoto juga menjelaskan tim penyidik terus melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan kasus tresebut. Dia bahkan mengungkapkan bahwa selain penganiayaan, Mario Dandy juga terancam pasal pencabulan. Laporan pencabulan disampaikan pihak AG dan kini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Menurut Karyoto, pengungkapan perkara Mario Dandy membuktikan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. "Jelas ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” ujarnya.
Bekas pejabat KPK itu juga meminta maaf terkait adanya video yang memperlihatkan Mario Dandy dapat membongkar sendiri kabel ties yang terpasang ditangannya.
Baca Juga
Saat ini pihak Polda, kata Karyoto telah memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada standar operasi yang dilanggar oleh anggotanya atau tidak.
“Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar,” ucap Karyoto.
Seperti diketahui, terdapat video yang menunjukan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dapat membuka dan mengenakan kabel ties ditangannya secara mandiri.
Dalam video terlihat Mario sempat tidak memakai kabel ties tersebut, namun saat tersorot oleh kamera dirinya langsung memakai kembali kabel ties tersebut.