Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan menyidangkan dua tersangka penganiyaan David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus memaksimalkan penyempurnaan surat dakwan dan akan melimpahkan ke PN Jaksel dalam waktu cepat.
“Dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahan (surat dakwaan) ke PN Jaksel,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Syarief menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja dengan cepat untuk penyempurnaan surat dakwan Mario Dandy sebelum masa tahanan dirinya habis.
Lebih lanjut, untuk pengaman saat persidangan sendiri, pihak dari Kejari Jaksel akan berkoordinasi dengan pihak Polres Jaksel untuk masalah keamanan sidang.
Kemudian, untuk persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya pihak dari Kejari Jaksel akan menugaskan 12 jaksa penuntut umum (JPU).
“JPU yang disiapkan 12 orang, kalo ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, menerima pelimpahan tahap dua untuk dua orang tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Tanggal 26 Mei 2023, kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama terdangka MDS dan SL, ini merupkan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” ucapnya.
Syarief mengatakan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak Kejari Jaksel akan melakukan penahanan kepada Mario Dandy dan Shane di Rutan kelas 1 Cipinang selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.