Bisnis.com, JAKARTA - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Depok, Jawa Barat. Namun, yang menjadi perhatian dalam kasus ini pihak yang melapor yaitu istri dari pelaku malah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa sebenarnya dalam kasus ini pasangan suami istri tersebut saling lapor dalam kasus ini.
“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yogen dikutip, Kamis (25/5/2023).
Kronologi
Yogen menjabarkan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 26 Februari 2023 pasangan suami istri terlibat cekcok dalam rumah tangganya.
Saat cekcok tersebut, sang suami berinisial BI tersinggung oleh perkataan istrinya berinisial PB dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
Setelah kejadian tersebut, sang istri membalas perbuatan suaminya.
Baca Juga
Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak melapor ke Polres Metro Depok. Sang istri melaporkan kejadian KDRT terlebih dahulu disusul oleh sang suami beberapa saat kemudian.
Sempat Ajukan Restorative Justice
Setelah saling lapor, ternyata keduanya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yogen menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu tersangka mengajukan restorative justice.
“Pada saat upaya restorative justice, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Alasan Suami Belum Ditahan
Yogen membeberkan bahwa alasan sang suami tidak ditahan lantaran dirinya mengalami luka pada bagian alat vital dan harus dilakukan operasi terlebih dahulu.
“Karena rekomendasi dokter dari rumah rumah sakit,” bebernya.
Meski demikian, pihak Polres Depok sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit.
Kapolda Tinjau Langsung
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam kasus ini langsung meninjau ke Polres Depok pada pagi tadi.
Dalam kunjungan tersebut dia melihat langsung penanganan perkara kasus KDRT ini yang dikatakan pihak dari Polres Depok tidak berimbang dalam penanganannya.
“Setelah 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat,” ujar Karyoto, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, bahwa kasus KDRT ini pihak dari kepolisian menahan dulu perkara ini karena BI masih dalam pengobatan.
Dia juga mengatakan kasus tersebut ditahan karena pihak kepolisian memberikan waktu kepada sang istri untuk menenangkan pikiran.
“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, istri diberi waktu untuk biar istilahnya kontempelasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” katanya.