Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP Kemenkeu: Sudah Diproses Hukum

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran hukum oleh pegawai pajak berupa KDRT yang viral di media sosial.
Ilustrasi korban KDRT. / dok. Freepik
Ilustrasi korban KDRT. / dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran hukum oleh pegawai pajak berupa kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang viral di media sosial. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan bahwa postingan akun Tiktok @hendii88 yang menyudutkan DJP terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pegawai DJP, sepenuhnya merupakan permasalahan rumah tangga. 

"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024). 

Dwi menyampaikan bahwa Ditjen Pajak telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Dengan demikian, DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan," tuturnya. 

Dwi mengigatkan bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id.

Adapun, selain melalui akun TikTok @hendii88, beredar unggahan video serupa di akun Instagram @rizkyafrisya. 

Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang laki-laki yang melakukan KDRT dengan memukul tangan sang istri, bahkan melempat kepala sang istri dengan gelas di depan anaknya sendiri. 

Pemilik akun mengaku bahwa korban atau istri dalam video tersebut adalah temannya. Korban sejak 2023 mengajukan laporan pada pihak berwenang tetapi belum mendapatkan tanggapan yang sesuai.

"Korban adalah temen saya..Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan," dikutip dari keterangan video viral itu.

KDRT tidak di benarkan dalam masalah apapun. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” tulisnya dalam unggahan tersebut, dikutip Selasa (19/8/2024).

*Peringatan: video menampilkan tindak kekerasan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper