Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri mengungkapkan anggota DPR dari Fraksi PKS berinisial BY telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai legislator.
Mabruri mengatakan PKS sudah menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BY kepada istri keduanya berinisial M. Menurutnya, masalah itu tak berkaitan dengan kepartaian.
"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Meskipun demikian, dia mengklaim PKS telah melakukan penyidikan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh BY. PKS, lanjutnya, tak menoleransi pelanggaran disiplin kepartaian baik berupa etika maupun hukum.
Mabruri menyatakan BY sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR. PKS sedang menyiapkan pengganti BY di kursi parlemen.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antar waktu [PAW] dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, penasihat hukum korban Srimiguna mengatakan bahwa M telah melaporkan BY ke Polrestabes Kota Bandung. Sejak Mei 2023, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Karena Korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis,” kata Srimiguna dalam keteranganya, dikutip Senin (22/5/2023).
Srimiguna menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi pada korban terjadi beberapa kali sepanjang tahun lalu. Sementara itu, peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.
BY, lanjutnya, sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain, bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. Menurutnya, dari salah satu barang bukti diketahui BY mengakui perbuatan tersebut.
"BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” ucap Srimiguna.
Pada Senin (22/5/2023), Srimiguna juga telah melaporkan perbuatan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.