Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri),  Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diperpanjang dari empat menjadi 5 tahun. 

Permintaan itu tertuang dalam permohonan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2022. 

"Saya meminta keadilan sesuai UUD [Undang-undang Dasar] 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," ujarnya, Selasa (16/5/2023). 

Seperti diketahui, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengajukan JR UU KPK ke MK pada akhir tahun lalu. Permohonan JR itu dinyatakan lengkap pada 24 November 2022. 

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan JR UU KPK itu awalnya terkait dengan pasal 29 huruf e UU KPK tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. 

Namun demikian, setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, Ghufron menambah obyek permohonan uji materi terhadap pasal 34 UU KPK tentang masa periode pimpinan KPK yang saat ini ditentukan empat tahun. 

Dia menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan mengapa dia mengajukan uji materi terhadap aturan periode jabatan pimpinan KPK. Pertama, cita hukum sebagaimana dalam pasal 7 UUD 1945 yakni masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. 

"Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," jelas Ghufron. 

Kedua, dia menyebut adanya potensi pelanggaran prinsip keadilan sebagaimana pasal 27 dan 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika aturan periode jabatan pimpinan KPK tidak disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya. 

Beberapa auxiliary state body itu seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan lain-lain, yang periode jabatan pimpinannya selama lima tahun. 

Ketiga, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU No.25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, dan RPJMN setiap lima tahun ini akan berkonsekwensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. 

"Maka jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," lanjut Ghufron.

Kini, proses sidang keterangan dari DPR dan Presiden sudah dilakukan, begitu pula pembuktian ahli dan kesimpulan. Ghufron sebagai pihak pemohon menyebut sedang menunggu pembacaan keputusan. Dia mengaku tidak tahu kapan putusan akan dibacakan lantaran menunggu jadwal dari kepaniteraan MK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper