Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Polsek Tambora Ringkus 12 Pelaku Curanmor Sindikat Lampung

Polisi Polsek Tambora berhasil meringkus 12 pelaku curanmor dan mengungkap sindikatnya pada Kamis (4/5/2023).
Polisi Polsek Tambora Ringkus 12 Pelaku Curanmor Sindikat Lampung / BISNIS - Nabil Syarifudin
Polisi Polsek Tambora Ringkus 12 Pelaku Curanmor Sindikat Lampung / BISNIS - Nabil Syarifudin

Bisnis.com, JAKARTA — Kapolsek Tambora mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 12 orang dari 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung.  Pelaku yang belum ditangkap masih terus dikejar dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kompol Putra Prarama mengatakan, aksi curanmor tersebut dilakukan di 23 TKP, yakni di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang.

“Kami berhasil menangkap 12 tersangka curanmor, dari total yang ditetapkan sebagai tersangka ada 15. Ketiga orang yang belum ditangkap saat ini masih DPO,” ujar Putra dalam konferensi pers di Kapolsek Tambora, Senin (8/5/2023). 

Putra menyampaikan, dari 15 orang tersangka tersebut, 12 di antaranya berasal dari Lampung, 2 orang dari Kebumen, dan 1 orang dari kelurahan Tambora. Penangkapan 12 tersangka tindak pidana Curanmor dilakukan pada Kamis (4/5/2023) Pukul 10.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap sindikat curanmor asal Lampung. Sindikat curanmor tersebut mengumpulkan sepada motor hasil curiannya di lokasi yang disebut save house di daerah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Motor hasil pencurian tersebut kemudian dibongkar dan dipreteli oleh para pelaku lalu dikirimkan ke Lampung menggunakan 3 unit mobil pengangkut. 

Berdasarkan informasi yang terkumpul saat ini 18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung, sedangkan 5 unit lainnya berhasil disita Polsek Tambora.

Putra menambahkan, pelaku kelompok curanmor ini melakukan perbuatannya secara berpasangan bergantian. Kejahatan curanmor dilakukan dengan menggunakan kunci letter L/T. 

“Apabila sudah mendapatkan 2 hingga 3 sepeda motor, kemudian sepeda motor itu dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil Pickup menuju Lampung. Uang penjualan motor digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu,” jelasnya. 

Adapun tindak pidana pencurian tersebut akan dikenakan pasal 363 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 480 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KIHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper