Bisnis.com, JAKARTA - Polres Banggai Sulawesi Tengah kembali menangkap mantan narapidana program asimilasi Kemenkumham berinisial RA alias R (40) karena telah melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto mengatakan bahwa tersangka berinisial RA alias R adalah eks narapidana asal Lapas Kelas IIB Luwuk Sulawesi Tengah yang dibebaskan Kemenkumham lewat program asimilasi beberapa waktu lalu dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di dalam Lapas.
Budi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh tim Jatanras dari Polres Banggai, pada Sabtu 2 Mei 2020 di kediamannya.
"Tersangka ini mencuri sebuah sepeda motor di halaman samping rumah Qur'an Jalan Setia Budi, Luwuk Sulteng pada Selasa 7 April 2020 lalu," kata Budi dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menurut Budi, tersangka RA alias R kini tengah diperiksa intensif dan ditahan oleh tim penyidik. Dia memastikan bahwa Polres Banggai akan terus melakukan patroli untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.