Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuh tersangka spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor di DKI Jakarta diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ketujuh tersangka inisial A (26), IS (27), S (31), ZK (40), YH (40), R (44), dan YS (25) telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Menurut Yusri, ketujuh tersangka pencurian sepeda motor tersebut kerap beraksi di sejumlah wilayah antara lain Jakarta Timur, Jakarta Utara hingga di Bekasi.
"Para pelaku ini diancam pidana penjara 20 tahun, mereka sudah sering sekali melakukan aksinya di sejumlah tempat," tuturnya, Sabtu (7/11/2020).
Yusri mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka, ketujuh pelaku tersebut sudah beraksi sebanyak 50 kali secara mulus tanpa ketahuan si pemilik motor.
Dia memastikan bahwa penyidik akan memburu tersangka lainnya yang diduga terlibat perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga
"Mereka ini sudah 50 kali melakukan aksinya. Kami akan terus kembangkan kasus ini dan mencari pelaku lainnya," katanya.