Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Red Notice Djoko, Penasihat Hukum Benarkan Irjen Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Petinggi

Rp7 miliar yang diminta oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersebut sudah dijelaskan di berita acara pemeriksaan
Tangkapan layar, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan keterangan pers usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020)./Antara
Tangkapan layar, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan keterangan pers usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Tommy Sumardi, Dion Pongkor membenarkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta imbalan sebesar Rp7 miliar kepada kliennya.

Dion menjelaskan bahwa imbalan tersebut diminta oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk menghapus status red notice terdakwa Joko S. Tjandra sewaktu masih menjadi buronan Polisi.

Menurutnya, uang Rp7 miliar yang diminta oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersebut sudah dijelaskan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Bareskrim Polri dan di dalam dakwaan.

"Semuanya itu sudah dijelaskan di dalam BAP Pak Tommy," tuturnya, Sabtu (7/11/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta uang sebesar Rp7 miliar sebagai jasa untuk menghapus status red notice Joko S. Tjandra.

Selain itu, uang tersebut menurut Napoleon bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi untuk atasannya yang dinarasikan menjadi 'petinggi kita Ini'.

"Pak Tommy itu kan saat di BAP, cuma ngomong menirukan pernyataan Pak Napoleon, seperti itu. Katanya kuranglah dan minta naik menjadi Rp7 miliar," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan bahwa penyidik tidak pernah menemukan kalimat bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta Rp7 miliar untuk atasannya kepada Tommy Sumardi di dalam BAP.

"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan itu tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengemukakan bahwa JPU tidak bisa menyelundupkan kalimat di dalam dakwaannya.

Ali menjelaskan bahwa dakwaan yang dibuat JPU tersebut harus mengacu pada BAP atau berkas perkara yang diberikan penyidik Polri kepada JPU dan tidak bisa dibuat-buat.

"Tidak mungkin kalimat itu tidak ada di dalam berkas perkara. Terus JPU tahu dari mana kalau bukan dari berkas perkara penyidik, memang? Memangnya JPU itu dukun," tegasnya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper