Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para saksi pembakaran halte Transjakarta untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat dan mengetahui terkait pelaku dugaan pembakaran halte TransJakarta di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
Proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," ujarnya, Sabtu (7/11/2020).
Pihaknya, juga mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.
Edwin menegaskan, LPSK membuka diri apabila ada saksi pada dugaan kasus pembakaran halte Transjakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.
Menurutnya, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.
Edwin berharap aksi destruktif seperti ini tidak terulang kembali pada masa yang akan datang. Peristiwa tersebut justru akan merugikan masyarakat umum yang hendak beraktifitas menggunakan fasilitas publik.