Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka dalam kasus komentar bernada ancaman di sosmed kepada ormas Islam, Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan setelah ditetapkan tersangka, APH akan ditahan di Rutan Bareskrim mulai hari ini.
“Jadi terhdap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata Adi Vivid, di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Dalam perkara ini, Adi Vivid juga sudah menyita beberapa barang bukti yang pertama satu buah HP merk Xiaomi Poco M4 yang digunakan APH dalam melakukan perbuatannya.
Selain telelpon gengam, pihak Dittipidsiber juga menyita satu buah notebook merk Asus dari yang bersangkutan.
“Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, yang mana juga telah kita lakukan penyitaan,” ujar Adi Vivid.
Baca Juga
Bareskrim menjerat APH dengan pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dia juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait komentarnya kepada Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa APH ditangkap hari ini, Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Adi Vivid kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).