Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait komentar bernada ancaman kepada ormas Islam, Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa APH ditangkap hari ini, Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Adi Vivid kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Namun, Adi Vivid belum memerinci terkait penengkapan ini. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers besok, Senin (1/5/2023) pukul 11.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelulnya, APH tengah menjadi sorotan masyarakat usai melontarkan kalimat ancaman kepada warga Muhammadiyah yang menetapkan awal Syawal 1444 H pada waktu yang berbeda dengan pemerintah.
Kegaduhan bermula ketika Andika meninggalkan komentar di dinding Facebook milik Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin pada Minggu (23/4/2023).
Baca Juga
Dalam komentar tersebut, APH menimpali komentar Thomas yang menyebut bahwa Muhammadiyah tidak taat dengan keputusan pemerintah lantaran menetapkan awal Syawal 1444 H pada waktu yang berbeda dengan pemerintah.
Thomas turut menyinggung soal permintaan warga Muhammadiyah yang berharap pemerintah dapat memberikan mereka fasilitas Salat Id pada tahun ini.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis APH dikutip Senin (24/4/2023).