Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri segera mengklarifikasi TD ada Thomas Djamaludin terkait perkara oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Sekadar informasi, pemanggilan pakar astronomi itu dilakukan terkait laporan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Kasus ini telah terdaftar di Polri dengan LP Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama N pada hari Selasa, 25 April 2023.
“Akan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemiliki akun TD,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (27/4/2023).
Selain itu, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga saksi dari pihak PP Muhammmadiyah dalam kasus ini. Pemeriksaan, lanjut Ramadhan, melibatkan ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan media sosial.
Adapun Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.
Baca Juga
“Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ucapnya.
Sekadar informasi, APH sedang menjadi sorotan masyarakat usai melontarkan kalimat ancaman kepada warga Muhammadiyah yang menetapkan awal Syawal 1444 H berbeda dengan pemerintah.
Kegaduhan bermula ketika Andika meninggalkan komentar di dinding Facebook milik Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin pada Minggu (23/4/2023).
Dalam komentar tersebut, APH menimpali komentar Thomas yang menyebut bahwa Muhammadiyah tidak taat dengan keputusan pemerintah lantaran menetapkan awal Syawal 1444 H pada waktu yang berbeda dengan pemerintah.
Thomas turut menyinggung soal permintaan warga Muhammadiyah yang berharap pemerintah dapat memberikan mereka fasilitas Salat Id pada tahun ini.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis APH dikutip Senin (24/4/2023).