Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN APH Langgar Kode Etik ASN

BRIN menyatakan bahwa penelitinya, APH, terbukti melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin.
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)./Istimewa
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa penelitinya, APH, terbukti melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin.

Melansir Twitter BRIN, Kamis (27/4/2023), sidang etik terhadap APH berlangsung pada Rabu (26/4/2023). Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari menjelaskan Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap APH yang melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

"Sebanyak 5 orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," katanya, pada Rabu (26/4/2023).

Dia mengatakan bahwa sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," lanjut Ratih.

Melansir dari halaman resmi BRIN, rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.15 WIB.

"Majelis Kode Etik merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," katanya.

Berdasarkan Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Seperti diberitakan, APH menjadi sorotan masyarakat usai melontarkan kalimat ancaman kepada warga Muhammadiyah yang menetapkan awal Syawal 1444 H pada waktu yang berbeda dengan pemerintah. Kegaduhan bermula ketika Andika meninggalkan komentar di dinding Facebook milik Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin pada Minggu (23/4/2023).

Dalam komentar tersebut, APH  menimpali komentar Thomas yang menyebut bahwa Muhammadiyah tidak taat dengan keputusan pemerintah lantaran menetapkan awal Syawal 1444 H pada waktu yang berbeda dengan pemerintah.

Thomas turut menyinggung soal permintaan warga Muhammadiyah yang berharap pemerintah dapat memberikan mereka fasilitas Salat Id pada tahun ini.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis APH dikutip Senin (24/4/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper