Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan akan melaksanakan sidang etik terhadap tindakan 7 anggota yang melindas pengemudi ojek online atau ojol Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan para anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah ditangani oleh divisi Profesi dan Pengamanan penanganan Polri (PROPAM) secara cepat dan maraton.
"Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik," ujarnya, Sabtu (30/8/2025)
Hal ini, lanjutnya, juga tidak menutup kemungkinan untuk memprosesnya secara pidana apabila ditemukan unsur tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah membuka ruang bagi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komnas HAM agar dapat mengakses dan mengikuti proses tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
Baca Juga
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu.
Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C. Sementara pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C.
Sementara itu, lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.