Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU Minta Pemilu 2024 Ditunda

Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakpus dengan salah satu petitumnya adalah menunda seluruh proses Pemilu 2024.
Setelah Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU Minta Pemilu 2024 Ditunda. Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Setelah Partai Prima, Partai Berkarya Gugat KPU Minta Pemilu 2024 Ditunda. Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya diloloskan jadi peserta.

Dari laman SIPP PN Jakpus, tercatat gugatan Berkarya itu teregistrasi pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan itu terklarifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR mengatakan pihaknya merasakan ketidakadilan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada tahun lalu.

Muchdi membandingkan Berkarya dengan Partai Prima yang belum pernah ikut pemilu, tetapi diizinkan melakukan verifikasi jadi calon peserta Pemilu 2024 setelah gugatannya menang di PN Jakpus.

Oleh sebab itu, dia berharap Berkarya dapat mengikuti jejak Prima sebab Berkarya jauh lebih berpengalaman. Berkarya, lanjutnya, sudah pernah mengikuti Pemilu 2019 bahkan memperoleh setidaknya 3 juta suara.

"Partai Prima yang mereka partai baru, belum ikut dalam pemilu yang lalu, dia juga menggugat di PN Jakpus, kemudian juga diikutkan verifikasi, dikabulkan gugatannya. Ya itulah, pada dasarnya kalau Partai Prima bisa masa kami enggak bisa. Ya minta keadilan saja," ujar Muchdi saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

Sebagai informasi, sebelumnya Partai Prima dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi jadi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Meski begitu, Prima menggugat KPU ke PN Jakpus dan dimenangkan.

Prima lalu melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dasar putusan PN Jakpus itu. Bawaslu kemudian menyatakan KPU bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan meminta KPU memberi kesempatan kembali ke Prima melakukan verifikasi jadi calon peserta Pemilu 2024.

Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi faktual ke Prima. Jika dinyatakan lolos maka Prima akan ditetapkan jadi peserta Pemilu 2024.

Artinya, gugatan Partai Berkarya ke KPU ini mengikuti jejak Partai Prima. Saat itu, salah satu petitum Prima juga meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda sehingga mereka bisa ikut jadi peserta.

Berikut Petitum lengkap Partai Prima ke PN Jakpus:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
  4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
  5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
    • Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
    • Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
    • Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper