Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati. “Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," kata JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu.
Atas perbuatannya, Teddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Jaksa juga menyebut beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Teddy. Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan narkotika.
Lalu, membuat tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan merusak nama baik Polri. Kemudian, Teddy dinilai tidak mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” ucap Jaksa.
Baca Juga
Siapa Teddy Minahasa?
Nasib Teddy Minahasa berubah 180 derajat ketika Kapolri Listyo Sigit Prabowo menangguhkan penunjukannya sebagai Kapolda Jatim.
Menurut Listyo, mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu harus menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dengan dugaan peredaran narkotika.
Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, menurut Kapolri telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, tepat saat para perwira tinggi tengah menjalani arahan Presiden Jokowi di Istana.
Selanjutnya, telegram Kapolri menunjuk Irjen Pol. Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru menggantikan Teddy Minahasa yang belum sempat menjalani serah terima jabatan.
Sekadar merekam memori, Teddy Minahasa memiliki karier cukup cemerlang di jajaran Polri. Wajahnya mulai banyak disorot kamera saat Pilpres 2014.
Teddy Minahasa tercatat sebagai salah anggota tim pengamanan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang ditugaskan oleh Polri.
Kala itu, Teddy berada dalam ring utama pasangan capres-cawapres, Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Dalam setiap kegiatan kampanye Jokowi, Teddy Minahasa menjadi perisai utama atau orang paling dekat untuk pengamanan capres kala itu.
Usai pilpres dan pasangan presiden-wakil presiden terpilih dilantik, Teddy Minahasa masih dipercaya sebagai bagian dari Tim Pengamanan Presiden. Hanya saja, tugas Teddy pada saat itu bergeser menjadi ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sementara itu, ajudan Presiden Jokowi dari jajaran Polri diemban oleh Listyo Sigit Prabowo.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai ajudan, Teddy sempat ditugaskan Polri sebagai Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Selepas itu, dia menempati sejumlah jabatan penting di lingkungan Polri seperti menjabat sebagai Kapolda Banten, Wakil Kapolda Lampung, Kapolda Sumbar, hingga terakhir ditugaskan untuk memimpin Polda Jatim.
Di luar karier polisinya yang moncer, Teddy Minahasa juga tercatat sebagai peraih penghargaan Wibawa Seroja Nugraha.
Penghargaan itu didapatkan sebagai peraih nilai terbaik atas karya tulis ilmiah perorangan (taskap) Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) ke-21 yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Penganugerahan penghargaan Wibawa Seroja Nugraha kepada Teddy Minahasa Putra diberikan pada upacara penutupan PPSA XXI, 23 November 2017 di Jakarta.
Teddy menjadi satu dari 11 orang yang mendapat rekomendasi instansi Polri sebagai peserta pendidikan itu bersama dengan kolega lainnya seperti Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kapolri, Firli Bahuri (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi), hingga Heru Winarko (mantan Kepala Badan Narkotika Nasional).
“Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM [Teddy Minahasa]. Atas dasar tersebut, saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” kata Kapolri Listyo Sigit saat memberikan keterangan pers.