Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," kata JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu.
Atas perbuatannya, Teddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Jaksa juga menyebut beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Teddy. Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan narkotika.
Lalu, membuat tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan merusak nama baik Polri. Kemudian, Teddy dinilai tidak mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” ucap Jaksa.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.